Mario Dandy Satriyo dan JPU Sama-sama Mengajukan Banding Putusan Hakim PN Jaksel

Kamis, 14 September 2023 - 13:52 WIB
Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Diketahui, Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) lalu.

Hakim berpendapat Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora. Dalam kasus ini Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora.

Vonis penjara yang diterima Mario Dandy sebenarnya sama dengan tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara. Bedanya, JPU menuntut Mario membayar restitusi Rp120 miliar. Saat pembacaan putusan Kamis lalu, baik kubu Mario maupun JPU, sama-sama menyatakan pikir-pikir terkait banding.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!