Mario Dandy Satriyo dan JPU Sama-sama Mengajukan Banding Putusan Hakim PN Jaksel

Kamis, 14 September 2023 - 13:52 WIB
loading...
Mario Dandy Satriyo...
Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.

"Benar, terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Hakim: Unsur Penganiayaan Berat Berencana Terpenuhi

Kata dia, kubu Mario Dandy mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 September 2023. Pada tanggal serupa, JPU juga mengajukan banding atas vonis Mario Dandy tersebut.

"Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023," katanya.



Menurut Djuyamto, penanganan proses hukum banding ini akan dilakukan dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Maka itu, PN Jakarta Selatan bakal segera menyiapkan berkas bandingnya agar bisa segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Diketahui, Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) lalu.

Hakim berpendapat Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora. Dalam kasus ini Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora.

Vonis penjara yang diterima Mario Dandy sebenarnya sama dengan tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara. Bedanya, JPU menuntut Mario membayar restitusi Rp120 miliar. Saat pembacaan putusan Kamis lalu, baik kubu Mario maupun JPU, sama-sama menyatakan pikir-pikir terkait banding.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Rekomendasi
8th Asian Taekwondo...
8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026 Jadi Arena Perebutan Poin Olimpiade
Dukung Vokasi, LG Hadirkan...
Dukung Vokasi, LG Hadirkan Kelas Multimedia Modern di SMKN 2 Tangerang Selatan
Hari Ketiga Ditahan...
Hari Ketiga Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga dan Dikirimi Makanan
Berita Terkini
Polisi Pastikan Aktivitas...
Polisi Pastikan Aktivitas Masyarakat Normal Buntut Bentrok di Menteng: TNI-Polri Tetap Siaga
Polisi Tetapkan 7 Tersangka...
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
Puslabfor Polri Datangi...
Puslabfor Polri Datangi Klinik Mordent, Olah TKP Lanjutan Kematian Sutrimo
6 Anggota Polres Tangsel...
6 Anggota Polres Tangsel Termasuk Kasat Narkoba Diserahkan ke Paminal Polda Metro
Bea Cukai Kediri Gagalkan...
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,7 Miliar selama Juni 2026
Gebyar Kebaya di SCBD,...
Gebyar Kebaya di SCBD, Rayakan Jati Diri Perempuan Indonesia
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved