Mario Dandy Satriyo dan JPU Sama-sama Mengajukan Banding Putusan Hakim PN Jaksel

Kamis, 14 September 2023 - 13:52 WIB
loading...
Mario Dandy Satriyo...
Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.

"Benar, terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Hakim: Unsur Penganiayaan Berat Berencana Terpenuhi

Kata dia, kubu Mario Dandy mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 September 2023. Pada tanggal serupa, JPU juga mengajukan banding atas vonis Mario Dandy tersebut.

"Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023," katanya.



Menurut Djuyamto, penanganan proses hukum banding ini akan dilakukan dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Maka itu, PN Jakarta Selatan bakal segera menyiapkan berkas bandingnya agar bisa segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Diketahui, Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) lalu.

Hakim berpendapat Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora. Dalam kasus ini Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora.

Vonis penjara yang diterima Mario Dandy sebenarnya sama dengan tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara. Bedanya, JPU menuntut Mario membayar restitusi Rp120 miliar. Saat pembacaan putusan Kamis lalu, baik kubu Mario maupun JPU, sama-sama menyatakan pikir-pikir terkait banding.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved