Mario Dandy Satriyo dan JPU Sama-sama Mengajukan Banding Putusan Hakim PN Jaksel

Kamis, 14 September 2023 - 13:52 WIB
Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.

"Benar, terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).



Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Hakim: Unsur Penganiayaan Berat Berencana Terpenuhi

Kata dia, kubu Mario Dandy mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 September 2023. Pada tanggal serupa, JPU juga mengajukan banding atas vonis Mario Dandy tersebut.

"Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023," katanya.

Menurut Djuyamto, penanganan proses hukum banding ini akan dilakukan dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Maka itu, PN Jakarta Selatan bakal segera menyiapkan berkas bandingnya agar bisa segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!