PSBB Tahap 2 di Kota Bogor Lebih Ketat, Bima Arya: Ada Sanksi Pidana

Rabu, 29 April 2020 - 22:40 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memantau langsung hari pertama PSBB tahap kedua dan jalannya Rapid Diagnostik Test (RDT) bagi 197 pedagang/pengunjung Pasar Bogor, Rabu (29/4/2020). Foto: SINDOnews/Haryudi
BOGOR - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor yang diperpanjang hingga 12 Mei 2020 bakal lebih ketat. Bagi pelanggar dipastikan ada sanksi, termasuk pidana.

"Dua hari ini kita sosialisasi, besok kalau masih ada pelanggaran lagi langsung kita berikan sanksi. Ada tindak pidananya. Perpanjangan PSBB tahap kedua ini akan lebih ketat, karena kuncinya di situ. Kalau tidak, nanti diperpanjang lagi. Kasihan, ekonomi semakin terpuruk nanti. Pemkot bekerja sama dengan kejaksaan dan pengadilan untuk besok akan melakukan tindak pidana di lapangan," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memantau langsung hari pertama PSBB tahap kedua dan jalannya Rapid Diagnostik Test (RDT) bagi 197 pedagang/pengunjung Pasar Bogor, Rabu (29/4/2020).



Dalam kesempatan itu Bima melakukan pemantauan di lapangan terkait toko-toko yang nekat berjualan selama PSBB berlangsung, padahal bukan sektor yang dikecualikan.

"Kita bisa lihat toko-toko di Suryakencana ini sudah tertib disiplin, tidak ada pelanggaran. Yang buka memang yang masih dibolehkan menurut peraturan PSBB, seperti toko kebutuhan sehari-hari, apotek. Tadi kita cek juga di pasar sebagian besar sudah menggunakan masker," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!