Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Ternak Kambing Tinggalkan Jeroan di Bojongsari Depok

Kamis, 14 September 2023 - 06:49 WIB
Baca Juga: 5 Kambing di Bekasi Dicuri, Disembelih dan Disisakan Jeroan

Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama Pokdarkamtibmas dan jajaran Reskrim Polsek Bojongsari."Kita butuh peran serta masyarakat. Memang dari Pokdarkamtibmas ikut serta waktu itu (menangkap)," kata Yefta.

Kata Yefta, pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Bojongsari. Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Pelaku ditahan di Polsek untuk menjalankan proses hukum selanjutnya. Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!