Perusahaan Jasa Angkut Limbah Ini Minta Klarifikasi Pembayaran Kontrak Angkut Limbah B3
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 13:03 WIB
Di kesempatan yang sama, Ade Muhamad Nur selaku penasihat hukum PT Shali Riau Lestari menjelaskan, karena tidak ada itikad baik dari PT EMP Malacca Strait, pihaknya berencana segera mensomasi PT EMP Malacca Strait untuk segera melaksanakan kewajibannya.
"Jelas kami akan meminta klarifikasi dan penjelasan kepada pimpinan PT EMP Malacca Strait. Jika tidak ditanggapi, kita ambil langkah hukum," tegas Ade. (Baca juga; Hari ke-9 Operasi Patuh Jaya, Pelanggaran Lalin di Depok Menurun )
Dengan menunjuk Ade yang juga Sekjen Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia (Peradmi) selaku penasehat hukum, langkah PT Shali Riau Lestari kedepannya semakin optimis untuk memenangkan kasus ini.
"Saya dan tim akan berusaha menyelesaikan persoalan ini secepatnya, tentu dengan bukti dan fakta yang kami miliki," ujar Ade yang juga Sekjen Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) ini.
Untuk diketahui, PT Shali Riau Lestari telah menunjuk Ade Muhammad Nur SH MH dan Syakhruddin SH MH, dari AMN & Partner Law Firm untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.
"Jelas kami akan meminta klarifikasi dan penjelasan kepada pimpinan PT EMP Malacca Strait. Jika tidak ditanggapi, kita ambil langkah hukum," tegas Ade. (Baca juga; Hari ke-9 Operasi Patuh Jaya, Pelanggaran Lalin di Depok Menurun )
Dengan menunjuk Ade yang juga Sekjen Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia (Peradmi) selaku penasehat hukum, langkah PT Shali Riau Lestari kedepannya semakin optimis untuk memenangkan kasus ini.
"Saya dan tim akan berusaha menyelesaikan persoalan ini secepatnya, tentu dengan bukti dan fakta yang kami miliki," ujar Ade yang juga Sekjen Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) ini.
Untuk diketahui, PT Shali Riau Lestari telah menunjuk Ade Muhammad Nur SH MH dan Syakhruddin SH MH, dari AMN & Partner Law Firm untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.
(wib)
Lihat Juga :