Polisi Gerebek Pesta Seks di Apartemen Kawasan Semanggi, 3 Wanita dan 1 Pria Diciduk

Selasa, 12 September 2023 - 15:00 WIB
Sementara untuk TA merupakan warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah. TA merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks itu. Pelaku menggunakan media sosial untuk mempromosikan acara pesta seks tersebut.

“Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram, kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Lalu, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!