Polisi Gerebek Pesta Seks di Apartemen Kawasan Semanggi, 3 Wanita dan 1 Pria Diciduk

Selasa, 12 September 2023 - 15:00 WIB
loading...
Polisi Gerebek Pesta...
Polisi menggerebek pesta seks di sebuah apartemen kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Dari lokasi polisi menciduk empat orang berinisial GA, YM, JF, dan TA. Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Polisi menggerebek pesta seks di sebuah apartemen kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Dari lokasi polisi menciduk empat orang berinisial GA, YM, JF, dan TA.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pesta seks ini terungkap berawal adanya laporan masyarakat ke nomor ponsel milik Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary.

“Selanjutnya beliau (Kapolres) share nomor tersebut kepada kami dan kami langsung respons untuk tindak lanjuti terhadap adanya dugaan akan terjadi pesta seks di salah satu hotel wilayah Semanggi. Selanjutnya kami melaksanakan kegiatan (penggerebekan) ke TKP,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga perempuan dan satu pria, masing-masing berinisial GA, YM, JF, dan TA.

Baca Juga: Polisi Bongkar Pesta Seks di Apartemen Jaksel, Sejumlah Orang Diamankan

“GA asli dari daerah Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Saudara YM asli dari daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor. Dan JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan,” jelas Bintoro.

Sementara untuk TA merupakan warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah. TA merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks itu. Pelaku menggunakan media sosial untuk mempromosikan acara pesta seks tersebut.

“Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram, kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Lalu, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
DPR Respons Penggerebekan...
DPR Respons Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk: Jangan Sampai Indonesia Jadi Basis Kejahatan Digital
Rekomendasi
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
AS Serang 10 Target...
AS Serang 10 Target di Iran, IRGC Balas Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait dan Bahrain
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
Berita Terkini
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved