Gelapkan Motor Adik, Pria di Lampung Diringkus Polisi

Selasa, 12 September 2023 - 14:32 WIB
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pendalaman hingga petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Tekab 308 Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah orang tua pelaku di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur," kata Rizal.

Dikatakan Rizal, selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan telepon genggam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 376 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dalam keluarga.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!