Gelapkan Motor Adik, Pria di Lampung Diringkus Polisi
Selasa, 12 September 2023 - 14:32 WIB
LAMPUNG TIMUR - Seorang pria berinisial RD (35) warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur , Lampung diringkus polisi. Pelaku ditangkap lantaran nekat menggelapkan sepeda motor milik adik kandungnya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku RD ditangkap berdasarkan laporan korban IS (26) warga Kecamatan Way Jepara yang merupakan adik kandung tersangka.
Rizal menuturkan, peristiwa itu berawal pada Juli 2023. Saat itu korban menitipkan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 2763 NCY, kepada kakaknya.
"Tetapi ternyata pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 16 juta rupiah," ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).
Rizal menambahkan, atas kejadian tersebut korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian Polsek Way Jepara untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pendalaman hingga petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Tekab 308 Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah orang tua pelaku di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur," kata Rizal.
Dikatakan Rizal, selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 376 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dalam keluarga.
Lihat Juga: Pj Gubernur Lampung Apresiasi Penanaman 20.000 Bibit Mangrove oleh MNC Peduli di Pesisir Pantai EMP
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku RD ditangkap berdasarkan laporan korban IS (26) warga Kecamatan Way Jepara yang merupakan adik kandung tersangka.
Rizal menuturkan, peristiwa itu berawal pada Juli 2023. Saat itu korban menitipkan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 2763 NCY, kepada kakaknya.
"Tetapi ternyata pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 16 juta rupiah," ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).
Rizal menambahkan, atas kejadian tersebut korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian Polsek Way Jepara untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pendalaman hingga petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Tekab 308 Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah orang tua pelaku di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur," kata Rizal.
Dikatakan Rizal, selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 376 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dalam keluarga.
Lihat Juga: Pj Gubernur Lampung Apresiasi Penanaman 20.000 Bibit Mangrove oleh MNC Peduli di Pesisir Pantai EMP
(hri)
tulis komentar anda