Ini Profesi Wanita Pelaku Penggelapan Emas 39 Gram di Lampung Utara
Jum'at, 16 Juni 2023 - 11:31 WIB
loading...
Wanita yang ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan emas 39 gram di Lampung Utara ternyata merupakan seorang oknum guru honorer. (Ist)
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Wanita yang ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan emas 39 gram di Lampung Utara ternyata merupakan seorang oknum guru honorer. Pelaku berinisial GW (38) warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan itu diketahui berprofesi sebagai tenaga pendidik siswa sekolah dasar (SD) di Lampung Utara.
"Benar, kita amankan oknum honorer guru SD atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Kasat Reskrim Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Jumat (16/6/2023).
Rendi mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Yunida yang merupakan sahabat terduga pelaku.
Adapun laporan itu tertera dalam laporan polisi nomor LP /B/ 634/VIII/ 2017/ Polres Lampung Utara/ Polda Lampung tertanggal 2 Agustus 2017.
"Pelaku baru dapat kita tangkap pada Rabu 13 Juni 2023 pukul 09.00 WIB saat berada di sebuah warung daerah Desa Kalibening Raya, Kecamatan Abung Selatan," kata Rendi.
Rendi menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi berawal pada 12 Mei 2017 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan hendak meminjam emas.
"Karena sudah saling kenal baik, korban meminjamnya dengan perjanjian akan dikembalikan selama satu bulan," tutur Kasat.
Namun, setelah jatuh tempo, kata Rendi, pelaku tak kunjung mengembalikan, bahkan menghilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp21,2 juta dan melaporkan ke Mapolres Lampung Utara.
"Benar, kita amankan oknum honorer guru SD atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Kasat Reskrim Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Jumat (16/6/2023).
Rendi mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Yunida yang merupakan sahabat terduga pelaku.
Adapun laporan itu tertera dalam laporan polisi nomor LP /B/ 634/VIII/ 2017/ Polres Lampung Utara/ Polda Lampung tertanggal 2 Agustus 2017.
"Pelaku baru dapat kita tangkap pada Rabu 13 Juni 2023 pukul 09.00 WIB saat berada di sebuah warung daerah Desa Kalibening Raya, Kecamatan Abung Selatan," kata Rendi.
Rendi menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi berawal pada 12 Mei 2017 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan hendak meminjam emas.
"Karena sudah saling kenal baik, korban meminjamnya dengan perjanjian akan dikembalikan selama satu bulan," tutur Kasat.
Namun, setelah jatuh tempo, kata Rendi, pelaku tak kunjung mengembalikan, bahkan menghilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp21,2 juta dan melaporkan ke Mapolres Lampung Utara.
Lihat Juga :