Gelapkan Mobil Sewaan, ASN di Ogan Komering Ulu Ditangkap Polisi

Minggu, 10 September 2023 - 17:14 WIB
Baca juga: Brutal! Puluhan Geng Motor Serang Warga Pakai Senjata Tajam

"Pelaku ini datang ke rumah korban untuk menyewa mobil korban, dengan biaya sewa Rp300 ribu per hari. Melihat status pelaku merupakan ASN, korban percaya dan menyerahkan mobilnya ke pelaku. Namun ternyata sampai sekarang mobil milik korban tersebut belum dikembalikan oleh pelaku," ungkap Budhi.

Setelah mendapat laporan dari korban, lanjut Budhi, petugas Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Baturaja Timur, Iptu Bagus Randhika langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku penggelapan tersebut saat berada di rumah orang tuanya.

Baca juga: Kebakaran Lahan Merembet Hanguskan 8 Truk Pengangkut Minuman Kopi Kemasan

"Pelaku penggelapan ini ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Kapten Rahman Hamidi Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan selanjutnya tersangka dibawa menuju Polsek Baturaja Timur, untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!