Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Hakim: Unsur Penganiayaan Berat Berencana Terpenuhi

Kamis, 07 September 2023 - 14:23 WIB
Baca Juga: Jalani Sidang Vonis, Mario Dandy Terlihat Tegang

"Dakwaan kesatu primair terpenuhi, tindak pidana melakukan penganiayan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata hakim.

Kata hakim, manakala dakwaan kesatu primair terpenuhi maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Dalam kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David.

Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!