Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Hakim: Unsur Penganiayaan Berat Berencana Terpenuhi

Kamis, 07 September 2023 - 14:23 WIB
Mario Dandy Satriyo divonis divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) siang. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo divonis divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) siang.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di persidangan.



Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Hakim dalam pertimbangannya, perbuatan Mario Dandy dalam menganiaya David Ozora telah terpenuhi. Bukan hanya unsur rencana yang terpenuhi, bahkan unsur penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu juga terpenuhi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!