Diduga Terima Uang Puluhan Juta dari Tersangka Narkoba, 3 Polisi Diperiksa Propam

Rabu, 06 September 2023 - 01:43 WIB
"Ketiganya diduga menerima setoran uang, agar kasus keduanya tidak berlanjut ke tahap pelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep. Kini masih tahap pemeriksaan di Propam," kata Kasi Propam Polres Pangkep, AKP Amiruddin.

Masing-masing tersangka disebut diduga menyetorkan uang Rp25 juta, kepada ketiga anggota polisi itu. Diduga, ketiga anggota polisi itu meminta uang hingga Rp80 juta, dengan alasan akan diserahkan ke Unit Labfor agar hasil urine kedua tersangka negatif. Kedua tersangka narkoba itu, yakni Jumuaruddin (30) dan Reyfaldi Manaf (25).

Seksi Propam Polres Pangkep, juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Selain memeriksa ketiga anggota polisi itu, kedua istri tersangka juga diperiksa terkait uang yang diberikan melalui seorang pengacara bernama Sahrul.

Baca juga: Diprotes Warga, Wali Kota Medan Bobby Nasution Tetap Lanjutkan Proyek Pengendali Banjir

Sahrul ditunjuk pihak keluarga untuk mendampingi salah satu tersangka bernama Jumuaruddin (30), bahkan Sahrul menjanjikan kasus ini akan restoratif justice dengan jaminan uang sebesar Rp80 juta, yang harus disetorkan oleh kedua tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!