Terbongkar! Kebejatan Pimpinan Ponpes Gunung Kencana Lebak Cabuli 6 Santriwati Selama 3 Tahun

Selasa, 05 September 2023 - 09:09 WIB
”Aksi cabul tersangka mulai tahun 2021 hingga 2023, 5 korban di antaranya di bawah 17 tahun, dan 1 korban berusian 20 tahun,” ungkapnya.

Menurut dia, korban sudah beberapa kali dicabuli dan ada yang pernah disetubuhi oleh tersangka. Bahkan, satu orang korban mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban.

Baca Juga: Tok! Pimpinan Ponpes yang Cabuli Santri di Muaro Jambi Divonis 11 Tahun

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa dirinya bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan para korban pun diiming-imingi kesembuhan, lalu pelaku pun melakukan aksinya dengan mencabuli korbannya hingga puas.

Beberapa korban mengaku sulit melakukan buang air kecil akibat perbuatan cabul tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Juncto 81 dan 76 E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!