Terbongkar! Kebejatan Pimpinan Ponpes Gunung Kencana Lebak Cabuli 6 Santriwati Selama 3 Tahun
Selasa, 05 September 2023 - 09:09 WIB
loading...
Polres Lebak mengamankan pimpinan Ponpes MS (37) di Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten usai menyetubuhi 6 santriwati. Foto/iNews TV/Iskandar Nasution
A
A
A
LEBAK - Aksi bejat dilakukan seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten. Bagaimana tidak aksi cabulnya itu dilakukan terhadap enam santriwati asuhannya selama tiga tahun lamannya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak Ipda Sutrisno mengungkapkan kasus ini terungkap setelah para korban saling bercerita ketika mereka ditiduri oleh pimpinan pondok pesantren mereka sendiri.
”Awalnya saling cerita antar korban hingga beberapa korban mengaku sulit melakukan buang air kecil, akibat perbuatan cabul tersangka MS (37). Modus pelaku yakni melakukan penyembuhan,” kata Sutrisno kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Heboh! Polsek Plered Dikepung Emak-emak, Guru Ngaji Dilaporkan Cabuli Santri
Karena tak tahan menjadi korban pencabulan gurunya, akhirnya para korban melaporkan kasus ini kepada kepolisian hingga akhirnya tersangka langsung diamankan.
”Aksi cabul tersangka mulai tahun 2021 hingga 2023, 5 korban di antaranya di bawah 17 tahun, dan 1 korban berusian 20 tahun,” ungkapnya.
Menurut dia, korban sudah beberapa kali dicabuli dan ada yang pernah disetubuhi oleh tersangka. Bahkan, satu orang korban mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban.
Baca Juga: Tok! Pimpinan Ponpes yang Cabuli Santri di Muaro Jambi Divonis 11 Tahun
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa dirinya bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan para korban pun diiming-imingi kesembuhan, lalu pelaku pun melakukan aksinya dengan mencabuli korbannya hingga puas.
Beberapa korban mengaku sulit melakukan buang air kecil akibat perbuatan cabul tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Juncto 81 dan 76 E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak Ipda Sutrisno mengungkapkan kasus ini terungkap setelah para korban saling bercerita ketika mereka ditiduri oleh pimpinan pondok pesantren mereka sendiri.
”Awalnya saling cerita antar korban hingga beberapa korban mengaku sulit melakukan buang air kecil, akibat perbuatan cabul tersangka MS (37). Modus pelaku yakni melakukan penyembuhan,” kata Sutrisno kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Heboh! Polsek Plered Dikepung Emak-emak, Guru Ngaji Dilaporkan Cabuli Santri
Karena tak tahan menjadi korban pencabulan gurunya, akhirnya para korban melaporkan kasus ini kepada kepolisian hingga akhirnya tersangka langsung diamankan.
”Aksi cabul tersangka mulai tahun 2021 hingga 2023, 5 korban di antaranya di bawah 17 tahun, dan 1 korban berusian 20 tahun,” ungkapnya.
Menurut dia, korban sudah beberapa kali dicabuli dan ada yang pernah disetubuhi oleh tersangka. Bahkan, satu orang korban mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban.
Baca Juga: Tok! Pimpinan Ponpes yang Cabuli Santri di Muaro Jambi Divonis 11 Tahun
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa dirinya bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan para korban pun diiming-imingi kesembuhan, lalu pelaku pun melakukan aksinya dengan mencabuli korbannya hingga puas.
Beberapa korban mengaku sulit melakukan buang air kecil akibat perbuatan cabul tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Juncto 81 dan 76 E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(ams)
Lihat Juga :