Polres Gresik Gagalkan Transaksi Narkoba di Malam Takbiran

Jum'at, 31 Juli 2020 - 18:47 WIB
(Baca juga: Putra Putri Jawa Timur Jadi Lulusan Terbaik IPDN Angkatan XXVII )

Dikatakan, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru beberapa bulan menjalani bisnis haram tersebut. "Ngakunya terpaksa bisnis narkoba karena terhimpit masalah ekonomi," imbuhnya.

Keuntungan hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!