Cekcok Mulut, Pencari Barang Bekas Tewas Ditusuk di Karawaci

Senin, 04 September 2023 - 00:16 WIB
Baca: Mama Muda Tewas Dibunuh, Ternyata Pelakunya Suami Siri



"Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat diamankan pelaku dalam keadaan mabuk," ujarnya.

Zain menuturkan, mengenai motif pembunuhan tersebut masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik. Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!