Tilang Uji Emisi di Jakarta Berpindah-pindah Tempat

Jum'at, 01 September 2023 - 14:31 WIB
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang uji emisi hari ini Jumat (1/9/2023). Foto: MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang uji emisi hari ini Jumat (1/9/2023). Nanti lokasi tilang bakal berpindah-pindah tempat setiap pekannya.

"Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasinya itu-itu saja," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Jumat (1/9/2023).



Razia uji emisi dilakukan selama tiga bulan ke depan. Adapun tilang uji emisi dilakukan setiap seminggu sekali.

Baca juga: Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta Maksimal Rp500.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!