Ingat! Hari Ini Denda Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Diberlakukan
Jum'at, 01 September 2023 - 06:33 WIB
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.
Doni mengatakan Kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ungkap Doni Hermawan dikutip Jumat (1/9/2023).
(hab)
Lihat Juga :