Dugaan Korupsi Rp57 Miliar, Rektor UNS Diperiksa Kejati Jateng

Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:37 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Solo DB Susanto. Foto/MPI/R August
SOLO - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Jamal Wiwoho diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (31/8/2023). Jamal diperiksa terkait rancangan kerja dan rancangan anggaran UNS.

Kepala Kejaksaan Negeri Solo DB Susanto membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, kantornya dipinjam penyidik Kejati untuk melakukan pemeriksaan tersebut.”Selama ada pelaksanaan pemeriksaan, Kejati dan Kejagung boleh memeriksa di Solo,” kata DB.

DB Susanto menuturkan, kantornya sering dipinjam oleh sejumlah kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri daerah lain untuk menggelar pemeriksaan. ”Dari Sumatera Barat kemarin meminjam tempat di sini karena saksinya ada di Solo,” jelas dia.





Namun demikian, DB Susanto menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk menjawab proses pemeriksaan yang tengah dilakukan.

Pantuan SINDOnews di lapangan, pemeriksaan Jamal Wiwoho dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan konfirmasi dari Pihak UNS dan Kejaksaan.

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo. ”Laporan sudah jalan bagus. Mudah-mudahan sebentar lagi ada tersangka baik dari Kejati maupun KPK,” ujar Hasan Fauzi.



Keduanya, melaporkan dugaan korupsi senilai Rp57 miliar di kampusnya. Hal tersebut menyusul setelah gelar profesornya dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Selain itu, berkas dugaan korupsi di UNS disampaikan Hasan dan Tri kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Senin (17/7/2023).
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content