RPA Partai Perindo Dampingi Kasus SPG Korban Pemerkosaan di Cibubur

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:12 WIB
"Kanit Resmob sudah menyampaikan ke kita mereka sudah memperbaikinya. Artinya dalam waktu dekat perkara ini sudah naik P21," tambahnya.

Baca: Sadis! 2 Pemerkosa SPG di Cibubur Ancam Bikin Cacat Korban

Meski demikian, Amriadi menuturkan, penyidik belum mendapatkan mobil yang dicuri dan dijadikan tempat pemerkosaan oleh para tersangka.

"Mobilnya belum ketemu. Karena itu merupakan barang bukti korban yang usianya 28 tahun dilakukan pencurian dengan kekerasan dan di dalam mobil itu dua orang itu melakukan pemerkosaan secara bergantian pada malam itu juga," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!