Bejat! Oknum ASN di Nias Utara Setubuhi Gadis 14 Tahun

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:17 WIB
”Benar, JHT telah ditahan pada tanggal 22 Agustus 2023 atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur HR,” kata Iskandar kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Sementara Yalisokhi Laoli sebagai penasihat hukum korban mengapresiasi gerakan cepat yang dilakukan oleh pihak Polres Nias dalam menangani kasus tersebut hingga tersangka sudah ditahan.

”Kami patut memberi apresiasi atas gerak cepat yang dilakukan oleh rekan-rekan Kepolisian (Polres Nias) yang begitu sigap merespons keinginan hati dari korban yakni penetapan dan penahanan tersangka kurang lebih satu bulan berjalan,” katanya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!