Bejat! Oknum ASN di Nias Utara Setubuhi Gadis 14 Tahun
Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:17 WIB
NIAS UTARA - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernisial HJT (39), Warga Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Nias Utara, Sumatera Utara, nekat menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial HR (14).
Kasus persetubuhan yang dilakukan oknum ASN terhadap HR di Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara itu dilaporkan pada tanggal 31 Juli 2023. Kini, HJT ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Nias.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting, membenarkan penahanan terhadap JHT yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Benar, JHT telah ditahan pada tanggal 22 Agustus 2023 atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur HR,” kata Iskandar kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Sementara Yalisokhi Laoli sebagai penasihat hukum korban mengapresiasi gerakan cepat yang dilakukan oleh pihak Polres Nias dalam menangani kasus tersebut hingga tersangka sudah ditahan.
”Kami patut memberi apresiasi atas gerak cepat yang dilakukan oleh rekan-rekan Kepolisian (Polres Nias) yang begitu sigap merespons keinginan hati dari korban yakni penetapan dan penahanan tersangka kurang lebih satu bulan berjalan,” katanya.
Kasus persetubuhan yang dilakukan oknum ASN terhadap HR di Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara itu dilaporkan pada tanggal 31 Juli 2023. Kini, HJT ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Nias.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting, membenarkan penahanan terhadap JHT yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Benar, JHT telah ditahan pada tanggal 22 Agustus 2023 atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur HR,” kata Iskandar kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Sementara Yalisokhi Laoli sebagai penasihat hukum korban mengapresiasi gerakan cepat yang dilakukan oleh pihak Polres Nias dalam menangani kasus tersebut hingga tersangka sudah ditahan.
”Kami patut memberi apresiasi atas gerak cepat yang dilakukan oleh rekan-rekan Kepolisian (Polres Nias) yang begitu sigap merespons keinginan hati dari korban yakni penetapan dan penahanan tersangka kurang lebih satu bulan berjalan,” katanya.
(ams)
tulis komentar anda