Panji Gumilang Mangkir di PN Bandung, Sidang Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Ditunda

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:03 WIB
Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.” Imateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan),” ujarnya.

Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga sangat merugikan kliennya tersebut.

”Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan,” katanya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!