Bejat! Perkosa Mahasiswi, Oknum Dosen di Lampung Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 11:20 WIB
Menurut Reynold, dalam proses penyelidikan yang dilakukan ini, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

”Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Dan akan ada beberapa orang lainnya yang diperlukan untuk keterangannya,” ujarnya.

Kuasa hukum korban Suhendri berharap penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung segera menetapkan terlapor menjadi tersangka. ”Tentu, kami berharap Polda Lampung dapat bekerja secara maksimal agar ada status jelas untuk terlapor ini," tuturnya.

”Kami meminta kepada Polda Lampung untuk tegak lurus untuk penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual ini, bagian dari tanggung jawab aparat penegak hukum menjaga marwah perempuan, khususnya di lingkungan akademik,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!