Kabur ke Jawa, DPO Curat Dibekuk saat Mudik dan Jalani Rapid Test

Selasa, 14 April 2020 - 15:44 WIB
Apriansyah alias Bowo pelaku pecurian DPO selama 10 bulan.Foto/Okezone/Era Niezma W
LUBUKLINGGAU - Berakhir sudah pelarian Apriansyah alias Bowo (18), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi buron selama 10 bulan. Pelaku dibekuk Sat Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan saat sedang santai di teras rumah,Senin (13/4/2020).

"Iya, pelaku ditangkap saatmudik ke kampungnya. Selama menjadi DPO (daftar pencarian orang) sejak bulan Juli 2019 lalu, pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa,”kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Amirudin didampingi Kanit Reskrim Ipda Hilal, Selasa (14/4/2020).

Hilal menjelaskan, pelaku Bowo melakukan pencurian sebanyak 12 kalibersama rekannya Ismulyadi, Ali Rahmat, Andes, Rizal, dan Zulkanain yang lebih dulu tertangkap.



Modus mereka ini, kata Hilal, masuk ke rumah korbannya dengan cara merusak kunci gembok yang dibakar sebelumnya. Setelah sekitar dua menit dibakar, kunci tersebut akan terbuka sendiri dengan mudah.

Setelah berhasil dibuka, barulah para pelaku masuk dan mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya. Salah satu korbannya bernama Herianto warga Kelurahan Marga Rahayu, dan kejadian pada Juni 2019 kemarin.

Hilal menambahkan,sebelum pulang kampung, pelaku sempat mampir di kota pandemi Corona (COVID-19) Kota Prabumulih. "Karena ia baru pulang dari daerah pandemi, maka kita langsung memanggil petugas kesehatan untuk mengecek suhu tubuh dan melakukan rapid test," tutur Hilal.

Untuk sementara, pelaku diisolasi di dalam tahanan Mapolsek Lubuklinggau Selatan selama 14 hari.
(zil)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content