Timsus Maleo Polda Sulut Ringkus Spesialis Pelaku Penggelapan Ranmor

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:41 WIB
Dia menjelaskan, yang menjadi korban adalah para pengendara ojek pangkalan yang berusia tua. Timsus juga berhasil mengamankan 16 unit motor berbagai jenis. Pasal yang dilanggar adalah 372 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga yang mengalami hal yang sama agar segera melaporkan atau menginformasikan, baik kepada Timsus Maleo maupun ke Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut untuk dapat diungkap bilamana menjadi korban dari perbuatan RH ataupun pelaku lainnya,” tandasnya.

Barang bukti penggelapan kemudian dikembalikan lagi ke para pemilik dengan status dipinjampakaikan, bilamana sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyidikan, barang bukti dapat dihadirkan kembali oleh pemilik. (Baca juga: Brazil, Jadi Negara Tujuan Ekspor Baru Kelapa Parut Sulut)

Pemilik kendaraan yang menjadi korban menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan petugas Kepolisian dalam pengungkapan kasus penggelapan ini. (Baca juga: Longsor di Mana-mana, Akses Jalan di Bolsel-Bolmong Sulit Dilewati)

“Saya pribadi mengapresiasi dan sangat berterima kasih kepada Timsus Maleo yang telah bekerja keras mendapatkan kembali kendaraan kami yang dibawa kabur tersangka, sekali lagi terima kasih Tim Maleo,” ucap Yopi Mandagi (52) warga Minut yang menjadi korban penggelapan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!