Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan ASN DKI Jakarta Tahun 2023, Tertinggi Berapa?

Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:46 WIB
-Keterampilan Terampil: Rp16.830.000.

-Keterampilan Pemula: Rp14.760.000.

3. TPP PNS Menduduki Jabatan Fungsional Selain Auditor, Perencana dan Dokter

-Keahlian Utama: Rp31.770.000.

-Keahlian Madya: Rp26.550.000.

-Keahlian Muda: Rp23.580.000.

-Keahlian Pertama: Rp18.720.000.

-Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000.

-Keterampilan Mahir: Rp17.190.000.

-Keterampilan Terampil: Rp16.560.000.

-Keterampilan Pemula: Rp12.960.000 .

4. TPP ASN Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang Disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas pada Badan Pendapatan Daerah

-Kepala Badan: Rp42.300.000.

-Wakil Kepala Badan: RP36.780.000.

-Sekretaris Badan: Rp27.480.000.

-Kepala Bidang: Rp27.180.000.

-Kepala UPT: Rp27.180.000.

-Kepala Suku Badan Kota: Rp27.180.000.

-Kepala Suku Badan Kota Jakarta Utara Kabupaten: Rp27.180.000.

-Kepala Subbagian/Subbidang pada Badan: Rp18.000.000.

-Kepala Subbagian/Subbidang pada Suku Badan Kota: Rp18.000.000.

-Kepala Subbagian/Subbidang pada Suku Badan Kota Jakarta Utara/Kabupaten: Rp18.000.000.

-Kepala Subbagian pada UPT: Rp17.460.000.

Untuk tunjangan pejabat Pemprov DKI, TPP tertinggi diterima oleh Sekda DKI Jakarta dengan nilai nominal Rp127.710.000. Disusul Asisten Sekda dan Inspektorat yang masing-masing berhak menerima TPP sebesar Rp63.900.000.

Kemudian TPP pimpinan SKPD atau kepala dinas berkisar Rp55.170.000 hingga Rp60.480.000. Adapun TPP jabatan Kepala Biro berkisar Rp26,19 juta-Rp55,17 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!