5 Fakta Kebijakan 50% ASN Jakarta WFH yang Berlaku Mulai Hari Ini

Senin, 21 Agustus 2023 - 17:39 WIB
2. Kementerian dan Pemerintah Daerah Sudah Memberlakukan WFH

Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan jika WFH sebenarnya sudah diterapkan di beberapa kementerian dan pemerintah daerah. Heru juga memastikan bahwa WFH tetap diberlakukan selama KTT berlangsung.

Baca Juga Pemprov DKI Berlakukan WFH ASN Mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023

"Beberapa kementerian sudah, di beberapa pemerintah daerah sudah. Jadi WFH itu kita uji coba. Terkait dengan WFH jelang KTT juga kita usahakan supaya KTT ASEAN berjalan dengan baik di Jakarta," ujar Heru seusai Upacara HUT ke-78 RI di Monumen Nasional (Monas), Kamis (17/8/2023).



3. WFH Tidak Berlaku untuk Lembaga Pendidikan dan Kesehatan



Kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti fungsi staf atau pendukung. Kebijakan WFH tidak berlaku untuk puskesmas dan sekolah di DKI Jakarta.

Hal ini karena puskesmas dan sekolah merupakan sektor pelayanan publik yang penting dan harus tetap beroperasi secara normal. Kedua lembaga tersebut hanya dapat menerapkan WFH atau pembelajaran jarak jauh jika ada kondisi khusus, seperti adanya kasus positif Covid-19 di lingkungan mereka.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!