Jelang Penerapan Denda, Pemkot Bogor Gencar Sidak Masker di Mal dan Jalan Raya
Kamis, 30 Juli 2020 - 15:01 WIB
Namun dari keempat tahapan itu kata wali kota, yang lebih dikedepankan adalah metode persuasifnya agar warga bisa patuh untuk tetap memakai masker jika bepergian. "Kita lihat tadi di dalam (mal BTM) kepatuhannya tinggi, 95% lah, 5% lagi di dagu. Jadi, bukan enggak bawa," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, akan melakukan sosialisasi selama satu pekan kedepan sebelum denda administrasi ini diberlakukan. "Ada empat tahap di Pergub ini. Jadi, warga tidak bisa langsung di denda. Kita sosialisasikan dulu,”katanya.
Pekan depan, pihaknya akan melakukan razia masker di tempat-tempat keramaian, seperti mal, pasar, terminal, jalan protokol dan stasiun. "Kalau besaran dendanya Rp 100-150.000," pungkasnya. (Baca juga; Tidak Kenakan Masker, 24 Warga Tugu Selatan Terjaring Operasi OK PREND )
Dalam kesempatan yang sama, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, akan melakukan sosialisasi selama satu pekan kedepan sebelum denda administrasi ini diberlakukan. "Ada empat tahap di Pergub ini. Jadi, warga tidak bisa langsung di denda. Kita sosialisasikan dulu,”katanya.
Pekan depan, pihaknya akan melakukan razia masker di tempat-tempat keramaian, seperti mal, pasar, terminal, jalan protokol dan stasiun. "Kalau besaran dendanya Rp 100-150.000," pungkasnya. (Baca juga; Tidak Kenakan Masker, 24 Warga Tugu Selatan Terjaring Operasi OK PREND )
(wib)
Lihat Juga :