Kejaksaan Batanghari Jambi Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara

Kamis, 30 Juli 2020 - 12:10 WIB
Kejaksaan Batanghari Jambi Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara. Foto/SINDOnews/Joni Fir
BATANGHARI - Kejaksaan Negeri Batanghari Jambi bersama Kapolres, Kepala BNN, serta forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 44 perkara yakni sabu sebanyak 17 perkara dengan barang bukti 18,2 gram.

Kemudian handphone dengan perkara gabungan sebanyak 11 unit. Senjata api dan amunisi tajam sebanyak 1 perkara dengan barang bukti sebanyak 5 buah dan perkara lainnya sebanyak 131.



Selanjutnya 43 ton minyak illegal drilling yang dirampas untuk negara dengan cara diserahkan ke PT Pertamina FIELD Asset 1 Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Dedy Priyo SH MH saat di konfirmasi mengatakan, perkara tersebut terjadi mulai Januari hingga Juli 2020. (Baca juga: Tarekat Naqsabandiyah di Padang Salat Id Hari Ini)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!