Miris! Anak Curi Sapi Milik Orangtuanya Sendiri
Kamis, 30 Juli 2020 - 10:11 WIB
PADANG - Seorang pemuda bernama Yose (36) ditangkap Tim Opsnal Polsek Lubeg di Daerah Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang , Rabu (29/7/2020). Mirisnya Yose ditangkap Polisi karena menjadi tersangka pencurian sapi ternak milik orangtuanya sendiri.
Sang anak terpaksa pun harus mendekam di penjara setelah ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Lubeg usai dilaporkan oleh orangtuanya sendiri ke polisi atas kasus pencurian ternak .
Kapolsek Lubeg AKP Andi P Lorena mengatakan, pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat mencuri sapi orangtuanya sendiri dan menjualnya ke pedagang sapi seharga Rp3 juta yang kemudian dibelikan kebutuhan sehari – hari.
“Tersangka ditangkap usai dilaporkan oleh orangtuanya sendiri ke polisi atas laporan pencurian ternak sapi, “ kata Kapolsek, Kamis (30/7/2020). (Baca: Tarekat Naqsabandiyah di Padang Salat Id Hari Ini)
Atas perbuatannya , kata Kapolsek, tersangka dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Bisa diklik: Ngamar Bersama 4 PSK Pemuda Ini Diamankan Polisi)
“Namun kita masih melakukan upaya non penal atau mediasi dengan pihak pelapor yang merupakan orangtuanya sendiri,” tandas Kapolsek.
Sang anak terpaksa pun harus mendekam di penjara setelah ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Lubeg usai dilaporkan oleh orangtuanya sendiri ke polisi atas kasus pencurian ternak .
Kapolsek Lubeg AKP Andi P Lorena mengatakan, pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat mencuri sapi orangtuanya sendiri dan menjualnya ke pedagang sapi seharga Rp3 juta yang kemudian dibelikan kebutuhan sehari – hari.
“Tersangka ditangkap usai dilaporkan oleh orangtuanya sendiri ke polisi atas laporan pencurian ternak sapi, “ kata Kapolsek, Kamis (30/7/2020). (Baca: Tarekat Naqsabandiyah di Padang Salat Id Hari Ini)
Atas perbuatannya , kata Kapolsek, tersangka dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Bisa diklik: Ngamar Bersama 4 PSK Pemuda Ini Diamankan Polisi)
“Namun kita masih melakukan upaya non penal atau mediasi dengan pihak pelapor yang merupakan orangtuanya sendiri,” tandas Kapolsek.
(sms)
tulis komentar anda