Pelaku Pencabulan Anak di Tulungagung Dipenjara 9 Tahun, Ini Kata RPA Perindo

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:37 WIB
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengapresiasi vonis sembilan tahun penjara untuk terdakwa pencabulan anak di Tulungagung. Foto/iNewsTV/Anang Agus Faisal
TULUNGAGUNG - Pelaku pencabulan anak di Kabupaten Tulungagung, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Vonis tersebut, mendapatkan apresiasi Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeanni Latumahina.



Jeanni Latumahina bersama sejumlah relawan RPA Perindo hadir langsung dalam persidangan di PN Tulungagung, yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Selain menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, terdakwa pencabulan anak tersebut juga dikenai beban biaya restitusi sebesar Rp5 juta.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Tulungagung, Jeanni Latumahina mengatakan, bahwa putusan PN Tulungagung, dapat diterima oleh keluarga korban. "RPA Perindo yang mengawal kasus tersebut, berharap dengan hukuman ini para pelaku pencabulan bisa mendapatkan efek jera," tegasnya.





Hukuman sembilan tahun penjara ini juga merupakan kado kemerdekaan dari RPA Perindo kepada masyarakat Tulungagung, dan juga kemenangan bagi anak-anak yang menjadi korban pencabulan di seluruh Indonesia. "Partai Perindo memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban, dengan memberikan pendampingan gratis," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More