Pemprov DKI Berlakukan WFH ASN Mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023

Kamis, 17 Agustus 2023 - 15:47 WIB
Baca Juga: Kurangi Polusi Udara Jakarta, PNS Pemda hingga Kementerian Bakal WFH Lagi

"Iya (pengaturannya) 50-50, tapi kan khusus tanggal 4 sampai dengan 8, 75-25 (persen),”tuturnya.

Kata dia, regulasi tersebut akan berlangsung selama dua bulan dan akan diperpanjang jika dibutuhkan. Dia berharap keputusan tersebut dapat menurunkan polusi udara DKI Jakarta jelang KTT ASEAN.

"Iya, (semoga) kemudian mengurangi polusi juga jelang acara KTT ASEAN," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!