Pemprov DKI Berlakukan WFH ASN Mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023

Kamis, 17 Agustus 2023 - 15:47 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono seusai Upacara HUT ke-78 RI di Monumen Nasional (Monas), Kamis (17/8/2023). Foto: MPI/Widya Michella
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengatasi polusi udara jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023. Salah satunya dengan menerapkan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk pelajar.

"Beberapa kementerian sudah, di beberapa pemerintah daerah sudah. Jadi WFH itu kita uji coba. Terkait dengan WFH jelang KTT juga kita usahakan supaya KTT ASEAN berjalan dengan baik di Jakarta," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono seusai Upacara HUT ke-78 RI di Monumen Nasional (Monas), Kamis (17/8/2023).



Baca Juga: Pemprov DKI Uji Coba WFH bagi ASN Jelang KTT ASEAN, Begini Ketentuannya

Heru menyebutkan kebijakan WFH ASN dengan persentase 50% akan diberlakukan mulai 21 Agustus 2023. Heru telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono untuk segera menerbitkan regulasi WFH tersebut.

"Kemarin saya minta Pak sekda, mungkin tanggal 21 Agustus pegawai yang tidak bersentuhan langsung. Kita coba pertama untuk bisa memberikan kenyaman KTT ASEAN. Intinya itu dulu," tandasnya.

Ditemui sterpisah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan WFH bagi ASN DKI dimulai pada 21 Agustus - 21 Oktober 2023. Sedangkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk anak sekolah akan dimulai pada 4-8 September 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!