Warga Depok Diimbau Hentikan Aktivitas 3 Menit saat Peringatan Detik-Detik Proklamasi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 06:16 WIB
"Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan," katanya.

Dalam SE tersebut juga disebutkan segenap jajaran Kodim 0508/Depok dan Polres Metro Depok agar membantu keberhasilan pelaksanaan imbauan tersebut di tingkat Koramil dan Polsek di seluruh wilayah Kota Depok. Antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.

Baca juga: HUT ke-78 RI, Koarmada III Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Perairan Tanjung Saoka Sorong

Selanjutnya, bagi para Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan kepada warga dan membantu masyarakat untuk dapat melaksanakan imbauan dalam SE ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!