RPA Partai Perindo Beri Bantuan Hukum Anak Korban Pelecehan Seksual Ayah Kandung

Rabu, 16 Agustus 2023 - 21:39 WIB
Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel meminta kepada polisi untuk segera menangkap terduga pelaku. Hal itu perlu dilakukan karena saat ini kondisi korban mengalami trauma mendalam dan tidak dapat melanjutkan kuliah di semester tiga karena terlapor masih bebas berkeliaran.

"Terlapor berkeliaran dan sekarang Perindo mengamankan dia (korban). Dan hari ini juga menerima tanda terima ke LPSK dan kasus ini menjadi prioritas," jelasnya.

Selanjutnya RPA Perindo akan melakukan trauma healing pada korban baik bersama baik bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) maupun Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Pihaknya menegaskan, akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal.

"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!