Pertama, Kajari Depok Berikan Restorative Justice kepada Pasutri Pelaku Pencurian
Rabu, 16 Agustus 2023 - 04:33 WIB
Mia menjelaskan, penghentian tuntutan kepada pasutri ini dilakukan setelah Kejari Depok mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Agung. YWP dan SA juga sudah berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum.
Menurut Mia, pemberian RJ ini menjadi yang pertama dilakukan Kejari Depok. Dia berharap kedua pasangan itu tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.
"Kembalilah ke keluarga dengan cara hidup yang lebih baik lagi dan melangkahlah dengan pasti. Kepada YWP supaya mencari pekerjaan yang halal agar dapat menghidupi keluarga dengan rezeki yang halal," katanya.
Kejari Depok juga memberikan sembako kepada YWP dan SA, dengan harapan mereka dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik lagi ke depannya. Setelah proses restorative justice selesai dilakukan, keduanya langsung bebas dan dapat pulang kembali ke Keluarga.
Turut hadir pada acara tersebut pengurus RT, RW, dan tokoh masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggal pasutri berada.
Menurut Mia, pemberian RJ ini menjadi yang pertama dilakukan Kejari Depok. Dia berharap kedua pasangan itu tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.
"Kembalilah ke keluarga dengan cara hidup yang lebih baik lagi dan melangkahlah dengan pasti. Kepada YWP supaya mencari pekerjaan yang halal agar dapat menghidupi keluarga dengan rezeki yang halal," katanya.
Kejari Depok juga memberikan sembako kepada YWP dan SA, dengan harapan mereka dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik lagi ke depannya. Setelah proses restorative justice selesai dilakukan, keduanya langsung bebas dan dapat pulang kembali ke Keluarga.
Turut hadir pada acara tersebut pengurus RT, RW, dan tokoh masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggal pasutri berada.
(thm)
Lihat Juga :