Pertama, Kajari Depok Berikan Restorative Justice kepada Pasutri Pelaku Pencurian

Rabu, 16 Agustus 2023 - 04:33 WIB
loading...
Pertama, Kajari Depok...
Kejari Kota Depok menghentikan penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian berinisial YWP dan SA. Foto: Dok Kejari Depok
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian berinisial YWP dan SA. Pemberian RJ ini merupakan yang pertama dilakukan Kejari Depok.

Kepala Kejari Depok Mia Banulita memberikan langsung restorative justice itu kepada YWP dan SA di Rumah Restorative Justice Kejari Depok yang berada di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"Kejari Kota Depok memberikan Restorative Justice kepada YWP dan SA, setelah adanya pintu maaf dari korban. Untuk itu, kami berharap agar jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum. Jika nanti ada yang mengulangi lagi maka hukuman akan menjadi lebih berat,” kata Mia dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Baca Juga: Kasus KDRT di Depok, Suami Putri Balqis Ajukan Restorative Justice

Mia menjelaskan, penghentian tuntutan kepada pasutri ini dilakukan setelah Kejari Depok mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Agung. YWP dan SA juga sudah berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum.

Menurut Mia, pemberian RJ ini menjadi yang pertama dilakukan Kejari Depok. Dia berharap kedua pasangan itu tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.

"Kembalilah ke keluarga dengan cara hidup yang lebih baik lagi dan melangkahlah dengan pasti. Kepada YWP supaya mencari pekerjaan yang halal agar dapat menghidupi keluarga dengan rezeki yang halal," katanya.

Kejari Depok juga memberikan sembako kepada YWP dan SA, dengan harapan mereka dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik lagi ke depannya. Setelah proses restorative justice selesai dilakukan, keduanya langsung bebas dan dapat pulang kembali ke Keluarga.

Turut hadir pada acara tersebut pengurus RT, RW, dan tokoh masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggal pasutri berada.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Roy Suryo Ngaku Setor...
Roy Suryo Ngaku Setor Banyak Bahan untuk Buku Gibran End Game tapi Rismon Enggak Mau Mengakui
Roy Suryo Tegaskan Sekuku...
Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice
Rekomendasi
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Berita Terkini
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved