Tak Mampu Bayar Restitusi, Mario Dandy Dituntut 7 Tahun Penjara Tambahan

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:10 WIB
Jaksa menyebutkan, Marik Dandy telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otaknya hingga terjadi amnesia.

Maka itu, Jaksa juga meminta Mario Dandy membayar biaya restitusi terhadap David atas perbuatannya itu, bila tidak diganti dengan kurungan penjara.

"Membayar restitusi Rp120 miliar lebih. Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," kata Jaksa lagi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!