Tak Mampu Bayar Restitusi, Mario Dandy Dituntut 7 Tahun Penjara Tambahan

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:10 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy selama 12 tahun penjara. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara. Tak itu saja Jaksa menyertakan kurungan pengganti restitusi terhadap Mario Dandy selama 7 tahun penjara tambahan.

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Selain menuntut 12 tahun penjara, lanjut Hafiz, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu.

Di dalam persidangan, Mario dinilai Jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya itu. "Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib beetanggung jawab," tuturnya.

Baca: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!