Baru Bebas 2 Pekan, Residivis Tertangkap Selundupkan Sabu di Lombok Timur

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:18 WIB
Baca Juga: Kapolri Ungkap Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Sabu-sabu Rp1,43 Triliun

Suputra menambahkan bahwa kini pelaku sudah digelandang ke Mapolres Lombok Timur beserta barang bukti sabu seberat 91,31 gram guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku adalah residivis kasus narkoba tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Dompu, awal bulan Agustus 2023 mendapat status bebas bersyarat," terang Suputra.

"Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!