Menggelikan! Tertangkap Jualan Sabu, Pemuda Kendari Bersujud dan Menangis Histeris di Pundak Polisi
Minggu, 13 Agustus 2023 - 21:38 WIB
Petugas tetap menggelandang Opik ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasatreskoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 17 paket sabu siap edar, satu buah timbangan digital, dan alat hisap sabu.
"Pelaku nekat berjualan sabu, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku diketahui seorang pengangguran. Dia merupakan residivis peredaran sabu, dan pernah dipenjara di Lapas Kendari," ungkap Hamka.
Baca juga: Golkar dan PAN Dukung Prabowo, Begini Tanggapan Bacapres Perindo Ganjar Pranowo
Akibat perbuatannya mengedarkan sabu, Opik dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.
"Pelaku nekat berjualan sabu, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku diketahui seorang pengangguran. Dia merupakan residivis peredaran sabu, dan pernah dipenjara di Lapas Kendari," ungkap Hamka.
Baca juga: Golkar dan PAN Dukung Prabowo, Begini Tanggapan Bacapres Perindo Ganjar Pranowo
Akibat perbuatannya mengedarkan sabu, Opik dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.
(eyt)