Polisi Medan Tembak Pencuri Motor yang Viral di Medsos
Rabu, 29 Juli 2020 - 21:23 WIB
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo menyebutkan, dari penyelidikan sementara, kawanan ini sudah tiga kali melancarkan aksinya, dan pernah dijebloskan ke penjara atas kasus yang sama.
(Baca juga: Truk Gandeng Hantam Salon Kecantikan, Evakuasi Korban Dramatis )
"Selain menangkap ketiga pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan yang mereka lakukan, di antaranya kunci T, dan baju pelaku yang digunakan saat beraksi," tegasnya.
Salah satu pelaku, NK mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, usai dipecat akibat pandemi COVID-19 . Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(Baca juga: Truk Gandeng Hantam Salon Kecantikan, Evakuasi Korban Dramatis )
"Selain menangkap ketiga pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan yang mereka lakukan, di antaranya kunci T, dan baju pelaku yang digunakan saat beraksi," tegasnya.
Salah satu pelaku, NK mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, usai dipecat akibat pandemi COVID-19 . Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :