MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Restitusi

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 11:15 WIB
Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat berencana mengajukan restitusi usai Ferdy Sambo divonis MA hukuman seumur hidup. Foto/SINDOnews
MUARO JAMBI - Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari hukuman mati. Keluarga mengaku sangat kecewa.

Keluarga Brigadir J masih pikirkan terkait restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban oleh pelaku tindak pidana). ”Kami masih konsultasi terkait restitusi. Jadi belum bisa memberikan jawaban,” kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, Sabtu (12/8/2023).



Menurutnya, yang namanya kehilangan nyawa anak adalah kerugian tidak terhingga. ”Apalagi kehilangan nyawa yang terpaksa dibunuh dengan sengaja oleh Ferdy Sambo Cs. Nyawa tersebut yang tidak ternilai harganya,” ungkap Samuel.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!