60 Anak di Tulungagung Belum Dapat Bangku SMA, RPA Perindo: Pendidikan Hak Semua Anak Indonesia
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 05:55 WIB
SURABAYA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menegaskan bahwa, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah diminta segera mencari solusi terkait 60 anak di Tulungagung yang belum mendapatkan bangku SMA.
Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung, berhak mendapatkan pendidikan, terutama pendidikan sekolah dasar.
"Intinya, yang kami perjuangkan adalah upaya dari pemerintah, sesuai UUD 45 bahwa, pendidikan ini merupakan hak dari semua anak-anak Indonesia, khususnya kasus yang terjadi di Tulungagung adalah tingkat SMA," Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (11/8/2023).
Pihaknya berharap agar dinas pendidikan segera memberikan solusi. Pihaknya juga mendesak agar secepatnya solusi itu diberikan. Sehingga, anak-anak yang ada di Tulungagung yang belum mendapatkan bangku sekolah ini, segera bisa mengikuti proses belajar mengajar.
"Persoalan ini muncul akibat sistem zonasi. Jadi sistem ini perlu dievaluasi kembali," ujarnya.
Dia menyebutkan, 60 anak di wilayah Tulungagung gagal mendapatkan bangku sekolah SMA dengan sistem zonasi. Padahal, persyaratan sudah memenuhi. Ada siswa yang nilainya bagus dan masuk zonasi, tapi tidak diterima. Akan tetapi sebaliknya, siswa di luar zonasi malah masuk.
"Jadi saya kira sistem zonasi ini harus dievaluasi agar lebih baik lagi ke depannya," tandas Jeannie.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung, berhak mendapatkan pendidikan, terutama pendidikan sekolah dasar.
"Intinya, yang kami perjuangkan adalah upaya dari pemerintah, sesuai UUD 45 bahwa, pendidikan ini merupakan hak dari semua anak-anak Indonesia, khususnya kasus yang terjadi di Tulungagung adalah tingkat SMA," Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (11/8/2023).
Pihaknya berharap agar dinas pendidikan segera memberikan solusi. Pihaknya juga mendesak agar secepatnya solusi itu diberikan. Sehingga, anak-anak yang ada di Tulungagung yang belum mendapatkan bangku sekolah ini, segera bisa mengikuti proses belajar mengajar.
"Persoalan ini muncul akibat sistem zonasi. Jadi sistem ini perlu dievaluasi kembali," ujarnya.
Dia menyebutkan, 60 anak di wilayah Tulungagung gagal mendapatkan bangku sekolah SMA dengan sistem zonasi. Padahal, persyaratan sudah memenuhi. Ada siswa yang nilainya bagus dan masuk zonasi, tapi tidak diterima. Akan tetapi sebaliknya, siswa di luar zonasi malah masuk.
"Jadi saya kira sistem zonasi ini harus dievaluasi agar lebih baik lagi ke depannya," tandas Jeannie.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
(shf)
tulis komentar anda