RPA Perindo Kawal Sidang Kekerasan Seksual Anak di PN Tulungagung
loading...
A
A
A
TULUNGAGUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengawal sidang kasus kekerasan seksual dengan korban seorang anak yang tinggal di Lingkungan Ngunut, Tulungagung. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (21/6/2023).
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina bersama dengan sejumlah relawan RPA Perindo Tulungagung mendatangi Pengadilan Negeri Tulungagung untuk mengawal sidang kekerasan seksual anak tersebut.
Kedatangan Jeannie tersebut bersama orang tua korban. Adapun sidang kasus kekerasan seksual pada anak ini merupakan sidang yang kedua dengan agenda sidang mendengarkan kesaksian korban.
Sidang di pimpin oleh Hakim Ketua Nanang. Sementara dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, hakim mendengarkan cerita dari korban dan saksi terkait dalam kekerasan seksual tersebut.
Korban menceritakan dirinya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial PMR berumur 60 tahun.
Hakim dan juga pendamping korban sempat menitikkan air mata saat korban menceritakan kronologi kejadian tersebut.
Sidang yang berlangsung selama 45 menit tersebut semakin emosional saat kakak korban merasa bersalah karena tidak bisa menjaga adiknya.
"Sidang yang digelar tertutup ini agendanya untuk mendengarkan keterangan saksi dan korban diharapkan pelaku bisa dihukum seberat beratnya," kata Jeannie Latumahina.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina bersama dengan sejumlah relawan RPA Perindo Tulungagung mendatangi Pengadilan Negeri Tulungagung untuk mengawal sidang kekerasan seksual anak tersebut.
Kedatangan Jeannie tersebut bersama orang tua korban. Adapun sidang kasus kekerasan seksual pada anak ini merupakan sidang yang kedua dengan agenda sidang mendengarkan kesaksian korban.
Sidang di pimpin oleh Hakim Ketua Nanang. Sementara dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, hakim mendengarkan cerita dari korban dan saksi terkait dalam kekerasan seksual tersebut.
Korban menceritakan dirinya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial PMR berumur 60 tahun.
Hakim dan juga pendamping korban sempat menitikkan air mata saat korban menceritakan kronologi kejadian tersebut.
Sidang yang berlangsung selama 45 menit tersebut semakin emosional saat kakak korban merasa bersalah karena tidak bisa menjaga adiknya.
"Sidang yang digelar tertutup ini agendanya untuk mendengarkan keterangan saksi dan korban diharapkan pelaku bisa dihukum seberat beratnya," kata Jeannie Latumahina.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
(shf)