Kejari Cimahi Eksekusi Aset Mantan Pimpinan DPRD Jabar

Rabu, 09 Agustus 2023 - 21:15 WIB
"Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, dan denda 2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," urainya

Berdasarkan putusan kasasi, jaksa penuntut umum juga melakukan eksekusi 146 barang bukti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Eks pimpinan DPRD Jabar.

Aset yang dieksekusi tersebut antara lain sebuah rumah yang terdiri dari 3 bidang tanah yang terletak di Perumahan Pasir Kaliki, dan rumah di Jalan Cipedes Bandung.

Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Anggota DPRD Jabar Ade Barkah ke Lapas Sukamiskin

SelanjutnyaSPBU di Jalan Raya Curug Kosambi Desa Walahar, Kecamatan Klari Karawang Jawa Barat; SPBU di Cikidang Jalan Raya Cipetir Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi; SPBU di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55 Desa Jayanti Kecamatan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!